Apa itu LSP
(LSP) adalah lembaga penerapan kegiatan sertifikasi profesional yang memperoleh lisensi dari Badan Sertifikasi Profesional Nasional (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP yang peduli telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesional. Sebagai organisasi tingkat nasional berdomisili di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berdomisili di kota-kota lain. Fungsi LSP dan tugas sebagai sertifikasi kompetensi bersertifikat bersertifikat. Tugas-tugas berikut: membuat bahan uji kompetensi. Menyediakan penguji (penilai). Lakukan penilaian. Kompilasi kualifikasi dengan mengacu pada KKNI. Pertahankan kinerja penilai dan tuk. Buat bahan uji kompetensi. Pengembangan skema sertifikasi
Pengembang yang memelihara sambil mengembangkan standar kompetensi. Tugas adalah sebagai berikut: Identifikasi kebutuhan kompetensi industri. Mengembangkan standar kompetensi; Tinjau standar kompetensi. Otoritas LSP menetapkan biaya kompetensi. Publikasikan sertifikat kompetensi. Cabut / batalkan sertifikasi kompetensi. Menetapkan dan memverifikasi tuk. Memberikan sanksi kepada penilai dan TUK jika mereka melanggar aturan. Mengusulkan standar kompetensi baru. Pembentukan LSP LSP disiapkan dengan pembentukan oleh komite kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Komposisi Komite Kerja terdiri dari ketua dengan Sekretaris, dibantu oleh beberapa anggota. Komite pribadi mencakup unsur-unsur industri, asosiasi profesional, lembaga teknis terkait dan pakar. Tugas Komite Kerja adalah untuk mempersiapkan badan hukum untuk mengkompilasi organisasi dan personel yang mencari dukungan industri dan lembaga terkait. Minta surat untuk mendapatkan lisensi yang ditujukan untuk BNSP.
Masih bingung untuk mendapatkan lembaga penerapan kegiatan sertifikasi profesional yang memperoleh lisensi dari Badan Sertifikasi Profesional Nasional (BNSP) langsung aja klik disini
Komentar
Posting Komentar